BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelaksanaan loma monuntul atau pasang lampu di 3 hari terakhir bulan Ramadhan, yang biasanya digelar oleh Pemkot Kotamobagu, untuk tahun ini ditiadakan. Hal tersebut menyusul dikeluarkannya surat imbauan bernomor 200/Setda-KK/05/81/IV/2020, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan IdulFitri di tengah pandemi wabah Covid-19 dan adanya Tausiyah MUI Kotamobagu tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi darurat Covid-19.
“Pelaksanaan Lomba Monuntul untuk Tahun ini di tiadakan, dan hanya di laksanakan oleh individu atau keluarga di depan rumah masing-masing,” tulis surat tersebut.
Untuk pelaksanaan sholat idul fitri sendiri, Pemkot Kotamobagu dalam himbauan itu menerangkan, masih akan menunggu keputusan MUI Pusat, terkait tata cara pelaksanaannya. “Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang hukumnya ‘Sunnah Muakkadah’, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan (Sambil menunggu terbitnya Fatwa MUI PUSAT menjelang waktu pelaksanaannya), Himbauan ini berlaku pula bagi seluruh rangkaian kegiatan shalat Idul Fitri dan atau Kegiatan penyerta lainnya misalnya mudik, pawai takbir, halal bi halal, open house dan sebagainya. Aan tetapi, kumandang takbir tetap dilakukan melalui pengeras suara yang ada di Masjid-Masjid atau Mushollah dan dari rumah masing-masing dengan khusyu dan hikmat,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT itu. (kamalbabay)