BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ijin usaha toko Tita akan segeradicabut, jika seandainya pemilik toko yang terletak di wilayah Kelurahan Kotamobagu tersebut, melakukan pelanggaran sekali lagi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu Noval Manoppo, menyusul pelanggaran yang dilakukan toko Tita beberapa waktu lalu, terkait dengan surat edaran bernomor 60 /w-kk/w/2020, tentang pembatasan jam operasional pertokoan di Kotamobagu, untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Kita sudah kirimkan teguran ke pemilik Toko Tita terkait pelanggaran jam operasional mereka yang didapati oleh tim gugus tugas pada Senin malam lalu. Mulai hari ini, toko tersebut akan kita pantau dengan ketat,” tegas Noval.
Noval menegaskan kalau teguran yang dilayangkan oleh pihaknya tersebuut, merupakan teguran terakhir, menyusul beberapa kali pelanggaran yang dilakukan oleh toko tersebut. “Kalau melanggar sekali lagi, maka ijin usahanya akan kita bekukan sementara,” tegas Noval lagi.
Noval juga mengatakan, tindakan tegas akan diambil oleh pihaknya kepada para pelaku usaha, yang tidak mengindahkan surat edaran Walikota Kotamobagu tersebut. “Kita butuh kerja sama dari seluruh pihak untuk penanganan covid-19 ini. Makanya, kami harap edaran tersebut bisa dipatuhi bersama,” tuturnya. (mg1)