BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Selain pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen dari jumlah kapasitas penumpang angkutan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Kotamobagu melayangkan surat penegasan kepada Pimpinan/Pemilik/Perusahaan Otobus dengan nomor 500/DISHUB-KK/129/IV/2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan penerapan social distancing (jaga jarak). “Pihak pangkalan/PO wajib melaksanakan ketentuan yaitu : setiap penumpang dan sopir wajib cuci tangan sebelum berangkat pada fasilitas cuci tangan yang telah disediakan oleh pihak pangkalan/PO, setiap penumpang dan sopir wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan pangkalan dan mobil serta sering menyemprotkan disinfektan dan mengatur jarak tempat duduk penumpang pada ruang tunggu pangkalan,” tulis surat yang ditandatangani Kadis Perhubungan
Sementara itu, Kepala y di kotamobagu telah kami kirimkan surat penegasan dari Dishub Kotamobagu.
“Harapan kami, semua perusahaan dan pelaku transportasi dapat mematuhi isi surat kami demi upaya bersama untuk menekan covid 19 di wilayah Kotamobagu ,” kata Atmawijaya Damopolii. (kamalbabay)