TBNK Berhasil Pertahankan Opini WTP Dari BPK RI

 

Pertahankan Opini WTP
Penyerahan LHP BPK RI kepada Pemkot Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan (TBNK), kembali berhasil mempertahankan prestasi, berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Pertahankan Opini WTP
Penyerahan LHP BPK RI kepada Pemkot Kotamobagu

Opini WTP ini sendiri, merupakan yang ketujuh secara berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir, yang didapat oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk tahun anggaran 2019, yang diserahkan oleh Pemkot Kotamobagu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebelumnya.

Pertahankan Opini WTP
Penyerahan LHP BPK RI kepada Pemkot Kotamobagu

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana penyerahan LHP BPK ini biasanya diberikan secara seremonial di Manado, untuk tahun ini, proses penyerahan atau pemberitahuan hasil LHP BPK RI itu sendiri digelar secara virtual, dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi, kepada Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, didampingi oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan dan Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT. “Kita patut bersyukur, di tengah pendemi covid-19 saat ini, Kotamobagu berhasil meraih opini WTP yang ketujuh kalinya,” ungkap Tatong.

Pertahankan Opini WTP
Penyerahan LHP BPK RI kepada Pemkot Kotamobagu

Tatong juga menambahkan, kalau opini WTP itu sendiri, merupakan kerja keras seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di internal Pemkot Kotamobagu. “Opini WTP ini sendiri kita persembahkan untuk masyarakat Kotamobagu tercinta, yang selama ini terus bersinergi bersama pemerintah, dalam menjalankan program-program pembangunan,” tambahnya. (kml/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.