Ini Syarat Agar Masyarakat Bolmong Boleh Shalat Ied Berjamaah

Ini Syarat Agar Masyarakat Bolmong Boleh Shalat Ied Berjamaah
BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Masyarakat di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diperbolehkan untuk sholat Idul Fitri berjamaah sesuai Surat Edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Nomor 400/SETDAKAB/07/100/V/2O2O dengan dasar Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolaang Mongondow Tanggal 17 Mei 2O2O tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 H /2O2O M.

Menurut Juru Bicara Pemkab Bolmong, Parman Ginano, dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat se-Bolmong tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H/2O2O M secara berjamaah, dan harus disosialisasikan kepada para sangadi.

“Desa/Kelurahan yang rencana melaksanakan shalat Idul Fitri harus membentuk Panitia Pelaksana yang bertugas menyiapkan, mengawasi dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatan Shalat Idul Fitri,” ucap Parman yang juga merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Bolmong.

Parman melanjutkan, sesuai isi surat edaran itu juga disyaratkan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di tempat terbuka tidak di dalam masjid dan sedapat mungkin dilaksanakan per dusun.

“Setiap jamaah yang mengikuti Shalat Idul Fitri diwajibkan menggunakan alat pelindung diri sebagaimana protap kesehatan. Yang meliputi penggunaan masker, sarung tangan karet, pakaian lengan panjang serta membawa sajadah masing-masing,” tutur Parman.

Selain itu, lanjut Parman, tidak dibenarkan melakukan kontak fisik, seperti berjabat tangan sebelum dan sesudah pelaksanaan shalat Idul Fitri, serta jamaah shalat Idul Fitri hanya berasal dari dalam desa/kelurahan yang bersangkutan, tidak diizinkan menerima jamaah dari luar desa/kelurahan yang lain.

“Masyarakat yang baru datang bepergian dari wilayah pandemik COVID-19 paling kurang 1 (satu) bulan, tidak diperbolehkan menjadi jamaah shalat Idul Fitri, dan tidak mengikut sertakan anak di bawah umur 10 tahun dan lansia dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri,” demikian Parman.

Diketahui, surat penegasan tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M. (udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.