BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menyegel Toko Tita, pada Rabu (26/05/2020) sore tadi. Proses penyegelan itu sendiri disaksikan langsung oleh owner Toko Tita Jonatan Gumulili, juga oleh pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Proses penyegelan yang dilakukan oleh pihak Satpol-PP Kotamobagu selaku pasukan Penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, dilakukan dengan menempel langsung stempel segel, tepat di pintu besi milik toko yang beralamat di ruas jalan S. Parman Kotamobagu itu. “Dasar penutupan ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang system perjinan terintegritas secara eletronik, serta Perwako nomor 21 tahun 2020 tentang pendelegasian perizinan dan non perizinan, dan keputusan Kepala Dinas PMPTSP nomor 5 tahun 2020, tentang pencabutan izin usaha toko tita,” ungkap Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta, lewat Kepala Bidang Penegakan Perda Peraturan Perundang-Undangan, Bambang S Dachlan.
Bambang menambahkan, pihaknya pun telah menyampaikan ke managemen atau pejilik Tooko Tita, untuk tidak melakukan aktifitas jual beli, selama segel tersebut masih terpasang, atau selama izin toko tita tersebut masih dicabut. “Kami dari pihak Satpol-PP akan terus mengawasi toko tita ini,” tegasnya. (mg1)