Ini Syarat Pembukaan Rumah Ibadah di Kotamobagu Dalam Masa Pendemi Covid-19

 

Pembukaan Rumah Ibadah
SE Walikota soal Pembukaan Rumah Ibadah

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan Protokol Pelaksanaan Kegiatan Keagaaman di Rumah Ibadah, Dalam Kondisi Pendemi Covid-19. Surat bernomor 155/W-KKVI/2020 tersebut, didasarkan atas keluarnya surat edaran dari Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Selain itu, surat itu sendiri dikeluaran setelah adanya t koordinasi Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kepala Kantor Kementrian Agama Kotamobagu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA), pada 3 Juni 2020 lalu.

Pada surat edaran tersebut, Pemkot Kotamobagu tetap menganjurkan warga untuk melaksanakan ibadah di rumah saja bersama keluarga. Meski demikian, untuk pengurus dan jamaah rumah ibadah yang berkeinginan, melaksanakan ibadah di masa pandemi Covid-19, wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun beberapa persyaratan untuk rumah ibadah yang bisa kembali dibuka adalah, berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari Covid-19, dimana ini dibuktikan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kota Kotamobagu atau yang didelegasikan.

Berikutnya, pengurus rumah ibadah melalui pemerintah desa dan kelurahan mengetahui camat mengajukan permohonan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadah aman dari Covid-19. “Untuk rumah ibadah yang bisa menampung jamaah dalam jumlah besar, dapat mengajukan surat keterangan aman dari Covid-19 langsung kepada Ketua Gugus Tugas Kota Kotamobagu,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Selanjutnya, pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah juga diminta untuk menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, membatasi jumlah pintu masuk-keluar rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cari di pintu masuk, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak dengan memberi tanda khusus, mengatur jumlah jamaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatah, mengingatkan jamaah agar tidak berdesakkan, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan, dan jamaah tidak diperkenankan mengikuti kegiatan keagamaan di rumah ibadah di luar wilayahnya, termasuk musafir.

“Jamaah yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah; jamaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan sudah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun cair, menghindari kontak fisik, menjaga jarak antar jamaah, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit atau orang dengan penyakit bawaan yang beresiko tinggi beribadah di rumah ibadah serta mengikuti protokol kesehatan,” jelas surat edaran tersebut. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.