Kabag Umum Pemkab Bolmong Utara Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumpa Pers Kepala Kejari Boroko bersama awak media siang tadi

Jumpa Pers Kepala Kejari Boroko bersama awak media siang tadi

BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Oknum Kepala Bagian Umum Pemkab Bolaang Mongondow Utara, berinisial SP alias Sis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Boroko, Kamis (05/02/2015) siang tadi. Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kejari Cabang Boroko, Dwianto Prihartono SH MH yang didampingi oleh Kepala Seksi (Kasie) Intel, Frans J karinda SH, kepada beritatotabuan.com, bersama awak media lainnya.
SP sendiri dijerat dalam kasus pengadaan perlengkapan dan pemeliharaan Rumah Dinas Wakil Bupati tahun 2013 dengan anggaran Rp930juta. Selain SP ada juga GAS alias Gun, salah satu PNS di daerah itu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan kedua birokrat Pemkab Bolaang Mongondow Utara itu, berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Boroko nomor print 01/R.1.19/Fd.1/02/2015 dan nomor print 01/R.1.19/Fd.1/02/2015 tanggal 4 februari 2015.

“Kedua tersangka telah melanggar primair pasal 2,pasal 3 jo pasal 8 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di rubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Dwianto.

Dikatakan Dwianto, penetapan tersangka itu dilakukan mereka, setelah melalui proses pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Bukti dan saksi yang ada sudah cukup bagi kami, untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, serta meningkatkan prosesnya ke penyidikan,” tambahnya. (octav singal/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.