BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Desa yang memiliki destinasi wisata di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diminta untuk mengajukan surat permohonan ke pihak Dinas Pariwisata Pemkab Bolmong terkait promosi destinasi tersebut.
“Jadi bisa untuk dipromosikan oleh Pemerintah daerah, tetapi pemerintah Desa harus menyurat terlebih dahulu ke Dinas Pariwisata,” ungkap Kepala Bidang Pemasaran dan Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Dinas Pariwisata Pemkab Bolmong, Alfina Sumenda, mewakili kepala Dinas, Ulfa Paputungan, Selasa (14/07/2020), di Lolak.
Hal itu, lanjut Alfina, dikarenakan destinasi wisata itu adalah aset serta pengelolaannya merupakan wewenang pemerintah Desa.
“Jadi agar kami (Dinas Pariwisata, RED.) bisa membantu untuk mempromosikan, pihak desa silakan mengajukan surat permohonan terlebih dahulu,” ujar Alfina.
Dijelaskan Alfina, untuk saat ini aset pariwisata yang telah dikelola secara resmi oleh pihaknya baru ada dua destinasi.
“Yakni destinasi wisata Pemandian Air Panas Bakan dan Pasir Putih Maelang,” kata Alfina.
Sementara, terkait ramai kunjungan ke destinasi wisata yang ada di wilayah Bolmong pasca diterapkannya adaptasi kebiasaan baru oleh Pemerintah Pusat, Alfina mengimbau agar masyarakat dan pengelola tetap menerapkan protap pencegahan COVID-19.
“Jadi silakan berekreasi sambil tetap memperhatikan standar pencegahan COVID-19,” demikian Alfina. (udi)