BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Para tenaga konstruksi yang akan mengikuti uji kpmpetensi dan sertifiksi, yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotambagu, harus menjalani rapid test covid-19 terlebih dahulu, yang dilakukan oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Hal tersebut terpantau media ini, pada proses rapid test ratusan tenaga konstruksi yang digelar di halaman kantor Wali Kota Kotamobagu, Senin (10/08/2020) pagi tadi.
“Rapid ini dilakukan untuk memastikan, kalau para peserta yang akan mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi tidak reaktif covid-19,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotaobagu Claudy Mokodongan ST kepada awak media.
Claudy mengatakan, setelah mengikuti rapid tets maka pihaknya akan membagikan alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga konstruksi tersebut, saat akan memasuki aula Pemkot Kotamobagu, tempat dimana digelarnya uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi tersebut. “Jadi, mereka yang dinyatakan reaktif tidak bisa kita ikutkan dalam uji kompetensi dan serrtifikasi ini,” tambahnya. (mg1)