BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Herwyn Malonda, Jumat (21/08/2020) kemarin, mendampingi Komisioner Bawaslu Republik Indonesia (RI) Frittz Edward Siregar, dalam kunjungan kerjanya ke daerah Nyiur Melambai, untuk melakukan peresmian penggunaan media center, call center dan juga sms gate away yang diluncurkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Frtis mengatakan kalau peluncuran media center, call center dan juga sms gate away oleh Bawaslu Sulut kali ini, merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Sulawesi Utara, dalam mengawal Pemilukada di Sulut, berlangsung secara berkualitas, bermartabat dan juga demokratis. “Ini merupakan terobosan Bawaslu Sulawesi Utara yang patut kita apresiasi bersama. Bagian dari sebuah kerja keras, dalam rangka menyambut, mengawal dan juga mensukseskan Pilkada Sulawesi Utara,” ungkap Siregar.
Ditambahkan Siregar, apa yang dilakukan oleh Bawaslu Sulawesi Utara selama ini, merupakan seuah bentuk komitmen dalam pengawal seluruh pelaksaanan Pemilukada di Sulawesi Utara, baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, juga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di daerah Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara. “Pilkada di tingkat Provinsi dan Kabupaten bisa kita lihat keseruannya seperti apa. Namun tentu, itu adalah bagian dari sebuah demokrasi yang terjadi di Indonesia. Lebih dari itu, lewat kesempatan ini juga, saya ingin mengingatkan, kalau kesuksesan pilkada itu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan KPU sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak,” tambahnya.
Dirinya menuturkan, peresmian peluncuran penggunaan media center, call center juga sms gate away, menjadi sebuah symbol ajakan Bawaslu Sulaesi Utara, agar seluruh elemen masyarakat, bisa berpartisipasi aktif, dalam mengawasi jalannya Pemilukada di daerah, baik itu di tingkat Provinsi, juga Kabupaten/Kota. “Pilkada ini jika diibaratkan sebuah orchestra tentu kita akan melihat keindahannya. Dimana, masing-masing pihak memiliki fungsi yang diamanatkan oleh undang-undang dasar sesuai dengan kewenangan masing-masing, dalam mengawal demokrasi di Indonesia lebih baik lagi kedepan,” tuturnya. (*)