BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Status jalan nasional, untuk ruas jalan Ahmad Yani Kotamobagu, membuat jalan tersebut tidak bisa diparkir oleh kendaraan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu Nasli Paputungan, lewat Kepala Bidang Pengawasan dan Pengenalian Operasi (Wasdalops) Atmawijaya Damopolii, kepada awak media, Rabu (26/08/2020). “Ruas jalan Ahmad Yani itu masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL),” ungkap Atmawijaya.
Awi, sapaan akrabnya menambahkan sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu intas dan angkutan jalan, maka ruas jalan tersebut tidak bisa diparkir kendaraan. Namun demikian, di ruas jalan tersebut masih bisa diberlakukan system dropp off atau menaik-turunkan penumpang. “Pengendara kendaraan hanya bisa menurunkan atau menaikkan penumpang di kawasan itu, tidak bisa lagi memarkir kendaraan sebagaimana perintah undang-undang,” tambahnya.
Soal kapan akan diterapkan KTL itu sendiri, Awi menambahkan kalau pihaknya akan menunggu penerapan aturan tersebut, langsung oleh pihak Kementerian Perhubungan lewat, Balai Pengelolan Transportasi Darat (BPTD) wilayah XXII area Sulawesi Utara. “Kalau tidak ada halangan, sekira awal bulan September akan mulai diterapkan dan dibuka langsung untuk rambu lalu lintasnya oleh Kepala BPTD wilayah XXII,” tuturnya. (mg1)