BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Stimulus di tengah pendemi covid-19 akan diberikan juga bagi jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut menyusul dengan adanya keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati nomor 394/KMK.02/2020, tentang biaya paket daya dan komunikasi tahun anggaran 2020.
Dimana, dalam keputusan yang ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2020 tersebut, terinformasi kalau jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Indonesia akan menerima anggaran pulsa untuk dibelikan paket data sebesar Rp200-400 ribu.
Dalam keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia itu juga diketahui kalau pulsar Rp 400 ribu tersebut, akan diberikan kepada para pejabat setingkat eselon I dan eselon II, sementara untuk pejabat setingkat eselon III dan IV atau yang setara ke bawah akan menerima sebanyak Rp 200 ribu setiap bulannya.
Keputusan itu sendiri ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati, sudah mulai diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2020 kemarin. (detik.com)