BERITATOTABUAN.COM, Kotamobagu – Pemasukan berkas penerima bantuan program Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari Pemerintah Pusat ditutup, Senin (07/09/2020) hari ini.
“Pemasukkan berkas masih dibuka hingga pagi ini,” ujar Kepala Disdagkop-UKM Pemkot, Herman Aray.
Karenanya, Herman meminta yang belum memasukkan berkas agar bergegas sebelum batas waktu yang ditentukan Pemerintah Pusat berakhir.
“Bisa langsung ke kelurahan masing-masing, karena formatnya sudah disiapkan di Kelurahan. Ada pun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaku usahan yakni NIK, nama pelaku usaha, alamat domisili sesuai KTP, alamat usaha, dan nomor telepon,” tutur Herman.
Sementara, lanjut Herman, bagi masyarakat di Desa, bisa mendatangi Kantor Desa tempatnya berdomisili.
“Yang ada di desa bisa mendatangi bidang terkait untuk mengisi formulir,” demikian Herman. (jun)