BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Penerapan PKPU nomor 10 tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pendemi covid-19, mendapatkan perhatian serius dari Kapolda Sulu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Hal ini tercermin dari pernyataan Kapolda, yang meminta agar seluruh pihak, baik itu penyelenggara Pilkada, Paslon Kepala Daerah, Tim Sukses dan seluruh lapisan masyarakat untuk bisa mentaati Peraturan KPU tersebut.
“Ini kami minta dipatuhi, untuk mencegah penyebaran covid-19 seperti sekarang ini,” tegas Kapolda dal rapat bersama penyelenggara Pemilu Sulut di aula Ditlantas Polda Sulawesi Utara siang tadi.
Kapolda pada kesempatan itu, ikut menyentil soal banyaknya pelanggaran protokol kesehatan, saat pelaksanaan pendaftaran calon beberapa waktu lalu di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang daerahnya menggelar Pilkada. “Peraturan KPU itu merupakan salah satu pedoman bagi seluruh pasangan calon, juga penyelenggara Pilkada dalam pelaksanaan tahapan Pilkada yang harus tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tambahnya lagi.
Masih dalam rapat itu, Kapolda berharap Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, lewat pembuatan payung hukum berupa Pergub, Perwako maupun Perbup, agar ada kepastian hukum terkait penegakan disiplin untuk pencegahan covid di daerah.
“Ini untuk memacu kesadaran masyarakat juga, sehingga harus ada sanksi tegas dalam Perda terkait dengan penegakan disiplin untuk pencegahan covid-19,” tandasnya, pada rapat yang diikuti juga oleh pihak Kejati, Pengadilan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulut. (afry)