BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sarang Burung Walet dan Ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (22/09/2020), di Ruang Paripurna DPRD Bolmong, Lolak.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bapemperda DPRD Bolmong, Marthen Tangkere didampingi Wakil Ketua Dewan, Welty Komaling, serta anggota Bapemperda, Supandri Damogalad dan I Wayan Gede.
Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri oleh Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) di lingkup Pemkab Bolmong.
Agenda rapat pertama dimulai pada pukul 10.00 WITA membahas tentang Ranperda Sarang Burung Walet yang merupakan inisiatif DPRD.
“Pembahasan tadi hanya sebentar karena merupakan finalisasi dari pembahasan tahap I yang telah dilaksanakan sebelumnya,” ungkap salah satu anggota Bapemperda, Supandri Damogalad.
Menurut Supandri, usai finalisasi maka akan masuk tahap fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Tetapi tahap fasilitasi telah kami Bapemperda lakukan usai Paripurna tahap I kemarin. Jadi karena ini terkait retribusi maka kami mendiskusikan apa-apa saja yang menjadi masukan kemarin untuk menyempurnakan poin-poin yang masuk dalam Ranperda, sebelum disahkan menjadi Perda” ucap Supandri.
Usai pembahasan Ranperda Sarang Burung Walet, Bapemperda melanjutkan agenda membahas Ranperda IMB yang merupakan inisiatif dari pihak eksekutif sekira pukul 14.00 WITA di tempat yang sama.
“Nantinya kalau Ranperda IMB ini telah disahkan menjadi Perda, instansi teknis yang bertanggungjawab terkait retribusi mungkin di Dinas PUPR karena ada bidangnya di instansi tersebut. Sementara DPMPTSP hanya melakukan pendampingan saja,” ucap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bolmong, Marthen Tangkere.
Dijelaskan Marthen, pihaknya menargetkan kedua Ranperda inisiatif legislatif dan eksekutif itu bisa disahkan sebagai Perda tahun ini.
“Targetnya dua Ranperda ini sudah disahkan menjadi Perda sebelum tahun 2020 ini berakhir,” demikian Marthen. (ADV)