Djelantik:Kontraktor Juga Berperan Dalam Pembangunan

Drs Hi Djelantik Mokodompit ME

Drs Hi Djelantik Mokodompit ME

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ancaman bagi pihak ketiga dalam hal ini kontraktor yang kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR), untuk diseret dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Drs Hi Djelantik Mokodompit ME.
Menghubungi beritatotabuan.com, mantan Walikota Kotamobagu periode 2008-2013 ini, mengingatkan pentingnya peranan kontraktor dalam proses pembangunan di daerah.
“Jangan main ancam, sebab proses pembangunan di Kotamobagu bisa berjalan, karena adanya sinergitas dan kerja sama semua pihak sekaligus pihak ketiga,” ujar Djelantik.
Politisi senior Partai Golkar ini juga mengatakan kalau pihak ketiga merupakan mitra pemerintah, dalam menjalankan pembangunan di daerah.
“Kalau ingin menegakkan kesadaran hukum, hendaknya dilakukan dengan cara yang elegan, jangan main ancam dengan segala tetek bengek,” kuncinya.
Sebelumnya, Kepala Inpektorat Daerah Kota Kotamobagu, Rio Lombone SSTP MH, mengatakan kalau pihak ketiga yang kena TGR, dan tidak ada niat baik hingga kini untuk mengembalikan TGR itu, dapat dijerat dengan undang-undang Tipikor.

“Bisa dijerat dengan undang-undang tipikor, jika tidak ada niat baik dari pihak ketiga untuk mengembalikan TGR itu,” ujar Rio.
Dikatakan olehnya, saat ini pihaknya sementara melakukan pendataan kembali sejumlah perusahaan pihak ketiga untuk kemudian dipanggil, menyelesaikan TGR mereka.
“Pemanggilan itu akan kami sampaikan lewat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ada,” ungkapnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.