BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pedagang yang menjual minuman keras (miras) di wilayah Desa Tungoi I Kecamatan Lolayan, terancam sanksi bisa diusir dari kampung.
“Sanksi terberatnya diusir dari kampung atau dari Desa Tungoi I,” tegas Sangadi (Kepala Desa) Tungoi I, Sutrisno, Rabu (07/10/2020).
Menurut Sutrisno, sejak Tahun 2016 sudah disosialisasikan bahkan sudah dilakukan tindakan oleh pihaknya terhadap penjual miras.
“Tetapi untuk Peraturan Desa (Perdes) baru diresmikan Tahun 2019 kemarin,” ucap Sutrisno.
Dijelaskan Sutrisno, sanksi yang tertuang dalam Perdes tersebut hanya ditujukan untuk penjual.
“Untuk pedagang yang kedapatan menjual miras, diberi Surat Peringatan (SP) I serta denda Rp 500 ribu, SP 2 denda sebesar Rp 750 ribu, SP 3 Rp 1 juta. Hingga diusir dari kampung (Desa Tungoi I, red) tadi untuk sanksi terberatnya,” demikian Sutrisno (udi)