BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan digulir di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur, hanya akan dibuka sampai dengan tanggal 6 November 2020 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Pemerintah dan Desa, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Kotamobagu Wiwie Anita Sabunge kepada awak media, seraya menyebut kalau proses pendadaftaran calon anggota BPD tersebut telah dibuka beberapa waktu lalu. “Pendaftarannya lewat secretariat di masing-masing desa, dimana untuk 2 Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur sendiri, terdapat 9 desa yang akan menggelar pemilihan calon anggota BPD ini,” ucap Wiwie.
Penjaringan calon anggota BPD inipun kata Wiwie digelar terbuka untuk umum. Untuknya, dirinya mengajak kepada masyarakat yang memiliki keinginan untuk bisa mendaftarkan diri di sekretariat desa masing-masing. “Untuk persyaratan sebagaimana surat edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 197/w-KK/VIII/2020, yakni usia paling rendah 20 tahun, pendidikan minimal tamatan SMP atau sederajat, berdomisili di wilayah desa setempat, bukan sebagai perangkat desa, dan untuk ASN yang akan mendaftarkan diri harus mendapatkan ijin tertulis atau rekomendasi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang,” jelasnya. (mg1)