Pengamat Sebut PT Hasrat Abadi Kotamobagu Bisa Dijerat Pidana Korporasi

PT Hasrat Abadi Kotamobagu (inzert: Komisi II DPRD Kota Kotamobagu saat melakukan kunjungan kerja ke PT Hasrat Abadi Kotamobagu)
PT Hasrat Abadi Kotamobagu (inzert: Komisi II DPRD Kota Kotamobagu saat melakukan kunjungan kerja ke PT Hasrat Abadi Kotamobagu)

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Belum adanya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), yang diperparah dengan belum dikantonginya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), oleh PT Hasrat Abadi Kotamobagu, terus memantik perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari seorang pengamat dan pegiat persoalan hukum di Kotamobagu, Hamri Mokoagow MH.

Lulusan magister hukum Universitas Trisakti itu, menilai kalau perusahaan bonafit pemilik lisensi Yoyota itu, diduga telah melakukan pelanggaran serius. “Jika benar PT Hasrat Abadi Kotamobagu tidak mekiliki ijin lingkungan dalam bentuk DPLH dan juga SIUP, SITU sebagai dasar operasional perusahaan, maka itu adalah pelanggaran serius yang harus disikapi,”ujar Hamri.

Bahkan, Hamri mengatakan jika demikian benar adanya maka perusahaan tersebut dinilai olehnya, telah melakukan sesuatu yang sifatnya kriminal. “Itu bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminalisasi korporasi. Dimana pihak perusahaan bisa dijerat dengan pidana korporasi. Dalam artian kriminalisasi korporasi itu adalah perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh lembaga dalam bentuk perusahaan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, mantan aktifis itu pun menyebut jika DPLH belum dikantongi oleh perusahaan, maka pihak PT Hasrat Abadi bisa dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup. “Jelas itu adalah pelanggaran terhadap undang-undang Lingkungan hidup. Sebab, seharusnya sebelum melakukan kegiatan operasionalnya, pihak perusahaan harus mengurus terlebih dahulu ijin lingkungan, sebagai bukti kalau operasional perusahaan itu tidak memiliki imbas negatif, terhadap lingkungan di sekitarnya,” tukasnya.

Hamri pun mendesak pemerintah setempat segera mengambil sikap. “Sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Disisi lain pemerintah jelas dirugikan dengan tidak adanya SIUP, SITU dan DPLH yang merupakan salah satu Perda yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.