Satpol-PP Bersama Bawaslu Kotamobagu Tertibkan APK

 

Bawaslu Kotamobagu Tertibkan APK
Bawaslu Kotamobagu Tertibkan APK

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, Kamis (19/11/2020) siang tadi.

Dari pantauan media ini, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dari para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, yang dinilai telah melanggar aturan, dalam hal pemasangan APK, ditertibkan oleh sejumlah instansi lintas sektoral tersebut. “Penertiban dilakukan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan penempatan, serta dinilai sudah menggunakan fasilitas publik,” ungkap Kepala Satuan Poisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu lewat Kepala Seksi Operasi dan Penertiban Rio Lasabuda SH kepada awak media.

Bawaslu Kotamobagu Tertibkan APK
Bawaslu Kotamobagu Tertibkan APK

Rio mengatakan, selain pihaknya bersama dengan Bawaslu Kotamobagu, penertiban APK itu juga melibatkan unsur serta instansi lain, seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga aparat keplisian. “Untuk unsur pemerintah ada Satpol-PP dan Kesbangpol, sementara dari aparat penegak hukum ada pihak kepolisian juga. Kegiatan ini sendiri merupakan agenda dari Bawaslu Kotamobagu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu DR Musly Mokoginta SH MH, mengatakan kalau penertiban APK tersebut dilakukan, setelah digelarnya Rapat Kordinasi (Rakor) lintas sektor, yang juga ikut melibatkan pihak pemerintah, kepolisian, juga penyeleggara pemilu termasuk KPU. “Penertiban ini tidak pandang bulu. Kalau memang pemasangan APK nya sudah menyalahi aturan tentu harus kita tertibkan,” tegas Musly. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.