Alat Music dan Kanopi Yang Dipakai di Acara Malam Tahun Baru Terancam Disita

 

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Larangan untuk tidak menggelar acara terlebih mengumpulkan orang di saat malam tahun baru pada Kamis 31 Desember 2020 besok, terus dipertegas.

Bahkan, alat music disco maupun tenda atau kanopi yang dipakai pada saat malam acara tahun baru tersebut terancam disita jika tetap dipaksakan untuk membuat acara. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara bernomor 286/W-KK/XII/2020, tentang pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020-2021.

“Kepada pemilik alat musik, disco dan tenda/kanopi, agar tidak menyewakan peralatannya untuk digunakan oleh masyarakat pada tanggal 31. Bila ditemukan, maka peralatan tersebut akan disita oleh aparat,” demikian penegasan di poit ketiga pada Surat Edaran tersebut.

Selain itu, surat edaran yang berisi 9 point tersebut, kembali memberikan himbauan ke warga agar tidak melaksanakan acara pergantian malam tahun 2021, dalam bentuk apapun yang mengumpulkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan. Termasuk tidak menyalakan petasan dan kembang api dan tidak keluar rumah mulai pukul 20:00 Wita. “Diimbau kepada pelaku usaha di Kotamobagu agar dapat mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya. Dengan ketentuan berlaku selama kotamobagu masih berstatus zona merah,” tambah point pertama dan kedua di edaran tersebut.

Pada point keempat, para Camat, Lurah dan juga Sangadi diminta agar melakukan publikasi di wilayah masing-masing, pada 30 dan 31 Desember 2020. “Ditegaskan kembali kepada Lurah dan Sangadi dibawah pengawasan Camat agar melakukan penjagaan di perbatasan wilayah masing-masing, termasuk pengawasan terhadap tempat usaha yang melewati batas waktu operasional yang ditentukan, bagi masyarakat yang melanggar agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah point kelima surat edaran itu.

Pada point keenam ditegaskan agar tidak ada kegiatan yang dilaksanakan di seluruh lapangan dan jalan protocol yang ada di Kotamobagu. Dimana, di point ketujuh ditegaskan kepada para Camat untuk melaksanakan apel kesiapan pada hari kamis tanggal 31 Desember 2020 jam 16.00 WITA, di wilayah masing-masing dan langsung melakukan penjagaan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya ketumunan. “Pada tanggak 31 Desember 2020 setelah pukul 20.00 WITA, agar tidak ada kendaraan bermotor semua jenis yang diparkir di pinggir jalan, di seluruh wilayah Kota Kotamobagu. Demi kesehatan bersama agar menyambut tahun baru 2021 dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa acara music dan sebagainya,” tegas point kedelapan dan Sembilan pada Surat Edaran yang ditandatangani langsung Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara pada tanggal 29 Desember 2020 kemarin. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.