BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Masih panjangnya birokrasi pengurusan perijinan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara rupanya mendapatkan perhatian dari para legislator di daerah itu. Terbukti, belum lama ini, Komisi II DPRD Bolmong Utara melakukan kunjungan kerja ke Kota Bitung, sekaligus melihat secara langsung proses perijinan di daerah yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sulut itu.
Hasilnya, para legislator yang dipimpin oleh Rahman Dontili sebagai Ketua Komisi II itu, mendesak agar Pemkab Bolmong Utara membentuk sebuah instansi pelayanan ijin yang terpusat.
“Sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 97 tahun 2014, kami mendorong agar pemerintah Bolmut membuat pelayanan terpadu satu pintu,” ujar Rahman, kepada beritatotabuan.com,
Rahman juga mengatakan pihaknya mendorong agar status Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) yang ada saat ini di Bolmut, dinaikkan statusnya menjadi sekelas Badan.
“Ini sebagaimana surat kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rebublik Indonesia tertanggal 12 Februari yang meminta percepatan pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Makanya, kami mengharapkan pemerintah segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, guna mempermudah pelayanan masarakat,” jelasnya. (octav singal/jun)