BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Hasil Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Insil Baru Kecamatan Passi Timur pada Tahun 2019 silam resmi dibatalkan, menyusul hasil putusan sidang Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang segera ditindaklanjuti Pemkab Bolmong.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, Ahmad Yani Damopolii, Jumat (15/01/2021), dengan demikian Desa Insil Baru akan kembali menggelar Pilsang bersamaan dengan 95 desa lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bolmong.
“Sebelumnya 95 desa, tetapi tambah Insil Baru, jadi berubah 96 desa yang akan melaksanakan Pilsang serentak,” ucap Yani.
Dijelaskan Yani, keputusan itu diambil karena pihaknya wajib menaati dan menindaklanjuti hasil putusan PTUN Manado di tingkat banding tersebut.
“Sudah kita putuskan, Desa Insil Baru masuk bergabung dengan 95 desa lainnya yang akan melaksanakan pilsang Desember,” tegas Yani.
Diketahui, PTUN Manado membatalkan hasil Pilsang Desa Insil Baru itu, dikarenakan ada pemilih dari luar desa yang terbukti ikut mencoblos saat Pilsang digelar. (udi)