Ini Hasil Putusan Mahkamah Partai Golkar Soal Dualisme Kepemimpinan di DPP

Sidang Mahkamah Partai Golkar

Sidang Mahkamah Partai Golkar

BERITATOTABUAN.COM, – Polemik internal dalam tubuh partai Golkar terkait dengan adanya dualisme kepengurusan di tingkat DPP, akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar. Dalam hasil akhirnya, Mahkamah Partai berlambang Beringin itu, menyatakan kalau kepengurusan hasil Munas Jakarta diakui, namun harus tetap mengakomodir kepengurusan hasil Munas Bali.
“Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Akomodir ini secara selektif harus memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, dan sikap yang tidak tercela,” kata majelis hakim Mahkamah Partai, Djasri Marin, di Gedung Graha Widya Bhakti I, DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (03/03/2015), yang dilansir beritatotabuan.com, melalui detiknews.com,
Selanjutnya DPP Golkar harus segera melakukan konsolidasi partai mulai dari musyawarah daerah tingkat kota, provinsi. Konsolidasi ini harus dilakukan dilakukan paling lambat Oktober 2016.
“Demikian diputuskan rapat Mahkamah Partai tanpa dihadiri Aulia Rahman, anggota masing-masing pada hari Selasa 3 Maret 2015 dan pleno tanggal 3 Maret,” ujar Ketua Mahkamah Partai Muladi.
Dalam putusan ini terjadi perbedaan pendapat antara empat hakim. Hakim Muladi dan Natabaya merekomendasikan empat hal.
“Satu, menghindari the winners takes all. Dua, rehabilitasi kader yang dipecat. Tiga, apresiasi pihak yang kalah dalam kepengurusan. Empat, yang kalah berjanji tidak membentuk partai baru,” ujar Muladi.
Adapun hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta berpendapat kalau Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi adalah tidak demokratis. Hal ini berbeda dengan Munas IX Ancol Jakarta yang pelaksanaanya dinilai sangat terbuka.
Putusan Mahkamah Partai ini langsung disambut sorak gembira oleh pendukung Agung Laksono yang berada di ruangan sidang. Mereka berteriak menyambut putusan yang mengisyaratkan ‘kemenangan’ untuk kubu Agung.
Namun, di sisi lain kubu Ical menganggap putusan itu tidak memenangkan pihak mana pun. Menurut Wakil Ketua Umum kubu Ical, Aziz Syamsudin hasil putusan ini berlanjut ke pengadilan.
“Enggak ada yang menang. Sama, skornya dua-dua. Seri jadinya. Profesor Natabaya dan Muladi memiliki pendapat berbeda dengan Djasri dan Andi Mattalatta. Kan tadi lihat langsung putusannya,” sebutnya.
Diketahui sebelumnya, polemik internal di dalam tubuh partai berlambang beringin ini dimulai ketika adanya dua versi Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada dua tempat berbeda. Dalam hasil Munas Partai di Bali, Golkar menghasilkan kepengurusan dibawah kepemimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie, sementara dalam Munas di Ancol, partai yang telah lama malang melintang dalam politik Indonesia itu, menghasilkan kepengurusan dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agung Laksono. (dtn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.