BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu tentang pengangkatan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (05/02/2021) diserahkan kepada 7 orang yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK, dimana lima orang diantaranya adalah penyuuh pertanian, dan 2 rang lainnya merupakan tenaga pengajar.
Penyerahan SK itu sendiri dilakukan di ruangan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPP) Kota Kotamobagu. Dimana, Asisten Bidang Administrasi dan Umum Adnan Massinae SSos mewakili Wali Kota Kotamobagu dalam sambutannya, mengatakan kalau tenaga PPPK tersebut dihafrapkan bisa bekerja dengan penuh ras asyukur dan ikhlas. “Gaji dan tunjangan dari PPPK ini akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ,” ungkap Adnan.
PPPK dan PNS ditambahkan Adnan memiliki kedudukan, tugas dan juga tanggung jawab yang setara, untuk memberikan pelayanan ke masyarakat. “Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan kalau ASN itu terdiri dari PNS dan juga PPPK sehingganya PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, tetapi mereka adalah ASN yang memiliki profesionalisme,” tambahnya. (mg1)
Berikut Nama – Nama PPPK Yang Menerima SK Pengangkatan
- Yanti Mamesah Guru SD Negeri 1 Sinindian
- Indra Mokoginta Guru SMP Negeri 2 Kotamobagu
- Meidy Wenda Mokodompit Penyuluh Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
- La Budi Penyuluh Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
- Abdul Gani Tungkagi Penyuluh Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
- Arni Dotongo Penyuluh Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
- Laurina Lebag Penyuluh Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu.