BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Adanya surat edaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, mendapatkan tanggapan dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Provinsi Sulawesi Utara, Karimun Pangaribuan saat dihubungi media ini, membenarkan adanya surat edaran yang ditujukan ke seluruh Dinsos Provinsi se Indonesia tersebut. “iya, memang sesuai surat edaran dari Kementerian Sosial, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal covid-19 tahun 2021 di Kemensos RI,” tulis Karimun lewat pesan whatsapp miliknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu Noval Manoppo saat dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya telah menerima edaran tersebut. Namun demikian, mereka masih menunggu adanya surat dari Dinsos Sulut terkait dengan tindak lanjut edaran itu. “Kita masih tunggu surat dari Dinsos Sulut, tapi pastinya kami Dinas Sosial Kotamobagu, tetap akan mengikuti hal-hal yang tertuang dalam edaran Kemensos tersebut. Prinsipnya, kami mengacu kepada Edaran Kemensos,” tegasnya.
Sebelumnya, Noval juga mengatakan kalau pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota juga Provinsi, hanya sebatas melakukan pengusulan terkait santunan bagi korban meninggal dunia akibat covid, dimana usulan tersebut didasarkan pada surat edaran Kemensos sebelumnya bernomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, yang terakhir kembali direvisi dengan terbitnya surat edaran bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021. (jun)