Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar

 

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdulllah saat mengenakan rompi tahanan KPK

BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/02/2021) sebagaimana dilansir dari merdeka.com, yang menyebutkan kalau pada hari Jumat sekira pukul 23.00 WITA, di 3 tempat berbeda, yaknid di Rumah Dinas ER alias Edu di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, telah dilakukukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada sejumlah orang, yang berinisial, AS, NY, SB, ER, IF dan NA.

“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni NA dan ER selaku penerima, dan AS sebagai pemberi,” ungkap Firli.

Firli mengatakan kalau NA ditangkap atas dugaan kasus infrastruktur jalan. Bahkan, dalam konferensi pers tersebut, Firli mengungkapkan kalau Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar, dan juga gratifikasi sebesar Rp3,4 miliar.  “AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan yang sekira Rp2 miliar kepada NA lewt ER.

Usai menyerahkan uang tersebut, lantas terjadilah OTT oleh KPK, dimana di Rumah Dinas ER alias Edy, pihak KPK mengamankan sebuah koper yang diduga berisi uang sebanyak Rp2 miliar.
“Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, yakni sekira akhir tahun 2020 NA menerima sebesar Rp200 juta, lantas di pertengahan Februari 2021 NA melalui SB (ajudan) menerima uang Rp 1 miliar, dan pada awal Februari 2021, NA melalui SB juga menerima uang Rp 2,2 miliar,” jelas Firli dalam jumpa pers yang dilansir dari merdeka.com, (mdc/mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.