BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 200 desa Kabupaten Bolmong tahun ini, dipastikan bakal berbeda dengan sebelumnya dikarenakan pandemi COVID-19 yang belum usai.
Untuk pemilihan BPD kali ini, menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Bolmong, Isnaidin Mamonto, Senin (01/03/2021), ada 2 mekanisme pemilihan BPD mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang BPD sebagai turunan permendagri nomor 110 tahun 2016.
“Dua mekanisme tersebut yakni dilakukan secara langsung dan musyawarah perwakilan dari elemen masyarakat,” ungkap Isnaidin.
Berdasarkan Perda dan situasi terkini, lanjut Isnaidin, serta adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri maka pemilihan BPD tahun ini di Bolmong bakal dilakukan secara musyawarah.
“Untuk Bolmong masuk dalam kategori kasus COVID-19, jadi pemilihan pasti dilakukan secara musyawarah,” ucap Isnaidin.
Dijelaskan Isnaidin, mekanisme pemilihan BPD secara musyawarah di masa pandemi itu sudah diatur sejak awal, surat Mendagri hanya penegasan saja.
“Mekanisme pemilihan secara musyawarah melibatkan semua unsur di desa, yakni unsur Pemuda, tokoh agama, lembaga adat, tokoh perempuan, dan lain – lain. Dimana jumlahnya tidak ditentukan sesuai banyaknya unsur di desa,” demikian Isnaidin. (udi)