BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Pemerintah resmi melarang adanya aktifitas mudik lebaran, sepanjag tanggal 6-17 Mei 2021 ini.
Keutusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (26/03/2021) hari ini. “Untuk cuti bersama di Idul Fitri masih ada 1 hari, tetapi tidak boleh ada aktifitas mudik. Bansos akan tetap diberikan,” ungkap Muhadjir sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.
Muhadjir menambahkan, nantinya aturan resmi larangan mudik tersebut akan diatur kemudian oleh pihak Polri dan juga Kementerian Perhubungan. “Mekanisme pergerakan orang dan barang nanti akan diatur oleh pihak kementerian juga lembaga terkait, sementara untuk kegiatan keagamaan dalam rangka ramadhan akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi bersama organisasi kegamaan,” tambahnya.
Dirinya mengatakan, kalau larangan mudik tersebut sesuai dengajn arahan dari Presiden Ir Hi Joko Widodo, pada tanggal 23 MAret 2021 lalu. Dimana, sudah ditetapkan kalau di tahun 2021 ini mudik kembali ditiadakan, dan larangan tersebut, berlaku untuk seluruh ASN/TNI dan Polri, Karyawan Swasta, Pekerja mandiri juga seluruh masyarakat.
Masih menurtut Muhadjir, seluruh kementerian dan lembaga akan segera mempersiapkan komunikasi public yang baik, terkait dengan peniadaan mudik ini. “Larangan mudik ini dimulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, dan sebelum itu, serta sebelum dan sesudah tanggal itu juga, kami himbau masyarakat tidak melakukan pergerakan untuk kegiatan keluar daerah, sepanjang betul betul dalam keadaan yang mendesak,” tuturnya. (cnn)