Pemkab Bolmong Bantah Tudingan Persulit Ganti Lahan Transmigrasi

Pemkab Bolmong Bantah Tudingan Persulit Ganti Lahan Transmigrasi
ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemkab Bolmong bantah tudingan mempersulit ganti lahan transmigrasi yang disampaikan perwakilan ahli waris pemilik lahan di desa Mopuya.

Diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Kabag Hukum, Moh Triasmara Akub, pihaknya hanya mengikuti apa yang disampaikan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

”Kementerian Keuangan dan BPK menyampaikan kepada kami Pemkab Bolmong, mereka akan memberikan rekomendasi ganti rugi lahan transmigrasi. Namun harus ada upaya hukum yang maksimal di lakukan oleh Pemkab Bolmong dan Kementerian Desa. Sehingga upaya PK itu adalah upaya hukum yang seharusnya dilakukan,” ucap Triasmara.

Menurut Triasmara, upaya hukum maksimal yang dimaksud adalah mengajukan PK atas putusan Kasasi Mahkamah Agung.

“Sehingga betul-betul Pemkab Bolmong ada upaya dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Triasmara.

Triasmara juga menjelaskan, jika melihat permasalahan yang terjadi harusnya ini jadi tanggung jawab Pemerintah pusat, bukan dibebankan ke daerah.

“Program transmigrasi ini kan dari Pemerintah Pusat lewat Kementerian Transmigrasi tahun 70an. Bahkan saat itu di Kabupaten Bolmong belum ada Dinas Transmigrasi. Nanti setelah tahun 2008 baru masuklah Dinas Transmigrasi di Kabupaten Bolmong. Selanjutnya, putus MA itukan keluar Tahun 2014 yang pada waktu itu belum dijabat Bupati (Yasti Soepredjo Mokoagow) saat ini. Kurang pantaslah jika menuduh Bupati mempersulit warganya,” imbuh Triasmara.

Triasmara juga mengatakan, nilai yang harus diganti oleh Pemkab Bolmong itu cukup besar berdasarkan putusan tingkat pertama dan kedua Nomor Perkara 816K/Pdt/2014 total yang harus diganti rugikan 51,2 Miliar atau 1.114 ahli waris.

“Itu baru satu nomor perkara, sedang masih ada dua. Total yang harus dibayarkan itu hampir 60 Miliar,” kata Triasmara.

Dalam rapat yang digelar pertengahan Maret 2021, lanjut Triasmara, pihak ahli waris dan kuasa hukum sudah mendengar langkah hukum yang akan ditempuh Pemkab Bolmong.

“Ini sudah dibahas dalam rapat yang melibatkan Kemenkopolhukam di Jakarta pada pertengah Maret lalu,” demikian Triasmara. (udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.