Pemkab Bolmong Tetapkan Minimal Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan

Pemkab Bolmong Tetapkan Minimal Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan
BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemkab Bolmong menetapkan minimal jam kerja efektif 32.50 jam/minggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkupnya, selama bulan suci Ramadan 1442 H.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) ber-kop Sekretariat Daerah Nomor : 800/B 03/BKPP, tertanggal 12 April 2021 dan ditandatangani oleh Sekda, Tahlis Gallang, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah.

Dalam SE itu, diatur penyesuaian jam kerja ASN Pemkab Bolmong. Dimana pada hari Senin – Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WITA.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.30 WITA. Dengan waktu istirahat selama 1 jam, sejak pukul 11.30 – 12.00 WITA. (udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.