PNS dan THL Kotamobagu Dilarang Open House atau Halal Bi Halal Saat Lebaran

 

Dilarang Open House
SE Pemkot Kotamobagu soal peniadaan open house saat Lebaran 1442 Hijriah

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pegawai negeri Sipil (PNS) maupun tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di Kota Kotamobagu dilarang untuk menggelar open house atau Halal Bi Halal saat perayaan lebaran tahun 2021 ini.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran wali Kota Kotamobagu nomor 003//Setda-KK/235/V/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang larangan kegiatan open house pada perayaan idul Fitri 1442 Hijriah bagi ASN dan THL dilingkungan Pemkot Kotamobagu.

Dimana, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021. “Maka untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Idul fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 Masehi, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan ramadhan 1442 Hijriah dan menjelang perayaan, saat, pasca hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Dilarang kepada seluruh PNS dan THL untuk melakukan open houses atau halal bi halal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi,” demikian redaksi dari surat yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT mewakili Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara tersebut.

Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 06 Mei 2021 itu, ditegaskan kalau pembatasan kegiatan buka puasa bersama yang tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang, selama bulan ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.