BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Kotamobagu dihimbau untuk bisa memprioritaskan pelaksanaanya di lapangan terbuka, guna memaksimalkan penerapan protocol kesehatan berupa social distancing, untuk mencegah lebih menyebarnya covid-19 di Kotamobagu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 60/W-KK/V/2021 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, pada Selasa (11/05/2021) malam ini. “Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 dilaksanakan di lapangan terbuka, dengan memeperhatikan protocol kesehatan secara ketat, kecuali ada peningkatan kasus positif covid-19 sesuai standar kesehatan dan berdasarkan pengumuman satuan tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Kotamobagu,” demikian bunyi ayat kedua pada ketentuan di Surat Edaran tersebut.
Pada ayat ketiga dalam ketentuan di surat edaran tersebut, dijelaskan apabila kondisi cuaca pada saat pelaksanaan kegiatan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442Hijari/2021, tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap memperhatikan standar protocol kesehatan covid-19 secara ketat. “Dalam pelaksanaan kegiatan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442Hijari/2021 dihimbau kepada masyarakat, untuk melaksanakan sholat Ied di lapangan terbuka,” demikian bunyi ayat keempat pada ketentuan dalam surat edaran tersebut. (jun)