BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop-UMKM) akan kembali memastikan, ketidakaktifan koperasi yang tidak aktif sebagaimana hasil pendataan yang dilakukan, sebelum diusulkan untuk dibekukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disgdakop Kotamobagu Meiva Nayoan kepada awak media belum lama ini. “ Untuk koperasi yang tidak aktif, kita akan mengusulkan untuk pembeKuan. Tetapi masih ada proses dan tahapan yang harus kita lakukan, sebab untuk pembekuan itu tidak langsung dibekukan, kita juga harus ada tim yang akan turun, untuk memastikan kembali kalau koperasi tersebut sudah benar-benar tidak aktif,” ungkap Meiva.
Setelah dipastikan kembali, dan terbukti kalau aktifitas koperasi tersebut sudah tidak berjalan lagi. Maka pihaknya sudah bisa mengusulkan untuk pembekuan. “Nanti setelah itu kita akan menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulut, lewat Dinas Koperasi terkait engan usulan pembekuan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Disdagkop-UMKM Kotamobagu mencatat ada sekira 103 koperasi yang terdaftar di Kotamobagu. Namun, dar 103 koperasi tersebut hanya ada 33 koperasi yang hingga saat ini masih aktif. (mg1)