BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Apotik yang ada di Kotamobagu harus memiliki Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA), sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan Sura Ijin Apotik (SIA) dari Dinas Kesehtaan (Dinkes) Kota Kotamobagu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK Dinkes Kotamobagu Tofan Simbala kepada awak media. “Ya jelas harus ada Apoteker yang memiliki SIPA. Selain itu, apotik yang akan beroperasi juga harus memiliki asisten apoteker yang semuanya harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR),” ungkap Tofan.
Untuk saat ini, Tofan menambahkan kalau di Kotamobagu sendiri sudah ada sekira 43 apotik yang beroperasi. “Surat Ijin Apotik (SIA) yang dikeluarkan oleh Dinkes itu berlaku selama 5 tahun, dimana selama beroperasi tetap dibawah pengawasan Dinkes, untuk penjualan obat-obatan yang ada,” tambahnya.
Untuk pemeriksaan obat di apotik, Tofan menambahkan kalau hal tersebut akan tetap dilakukan mereka, bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (mg1)