BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Calon Sangadi untuk proses pemilihan sangadi (pilsang) di Kotamobagu harus memenuhi syarat dengan strata pendidikan minimal lulusan Sekolah menengah Pertama (SMP).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Usmar Mamonto kepada awak media. “Untuk persyaratan itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014, dimana persyaratan calon kepala desa yakni pendidikan minimal SMP dan usai paling rendah 25 tahun,” ungkap Usmar.
Untuk kapan pelaksanaan Pilsang tersebut, Usmar mengatakan kalau hal itu masih menunggu perubahan Perda yang saat ini tengah dibahas oleh mereka bersama dengan DPRD Kota Kotamobagu. “Masih menunggu revisi (perubahan) Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan sangadi (kepala desa). Belum lama ini juga sudah dilakukan uji public. Dimana, semuanya menerima dan saat ini tengah dibawa oleh Bagian Hukum ke Biro Hukum Pemprov Sulut,” tambahnya. (mg1)