BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu masuk dalam daerah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Sulawesi Utara, untuk mencegah lebih meluasnya penyebarana covid di daerah.
Ini menyusul dengan terbitnya surat edaran Gubernur Sulut nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes yang dikeluarkan tanggal 05 Juli 2021, dimana surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Sulawesi Utara.
“Bahwa sesuai kondisi epidemologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupaten/kota yang ditetapkan level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi), adalah, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan,” demikian point pertama dalam surat edaran tersebut.
Dalam edaran point kedua, Bupati dan Walikota diminta untuk menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemologi, dan tingkat risiko penularan covid-19.
Diketahui, ada sekira 15 point dalam edaran tersebut, yang mengatur proses penerapan PPKM Berbasis Mikro itu, mulai dari pemberlakukan system metdologi daring dalam kegiatan belajar mengajar, persentasi 25-50 persen untuk Work From Office (WFO) pada sector essensial, non essensial sampai pemerintahan, pembatasan jam operasional supermarket dan penjualan di pedagang kaki lima, pembatasan jumlah kehadiran pada acara pernikahan dan duka yang hanya bisa sampai 50 orang, serta pembatasan kegiatan keagamaan yang hanya bisa dihadiri 25 persen kapasitas tampung tempat ibadah.
Namun demikian, dalam edaran tersebut ditegaskan untuk Apotik bisa dibuka selama 24 jam penuh. Dimana, edaran itu sendiri diketahui berlaku mulai tanggal 05 Juli 2021 sampai 18 Juli 2021. (mg1)