BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, segera menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulut tentang Antisipasi Peningkatan Covid 19 se Sulut, dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, di beberapa daerah Kabupaten/Kota di Sulut.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (sekda) Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo MT, kepada awak media, rabu (07/07/2021). “Kita sudah tindaklanjuti surat edaran tersebut, dimana instruksi tersebut merupakan landasan hukum yang harus dilaksanakan oleh seluruh Sagadi dan Lurah ke masyarakat yang ada di masing-masing wilayah,” ungkap Sande.
Bentuk tindak lanjut tersebut kata Sekda, pihaknya telah melakukan rapat kordinasi dengan sleuruh Lurah dan Sangadi, bersama dengan Camat, serta sejumlah instansi teknis lain, untuk penerapan SE tersebut. “Prinsipnya adalah seluruh point itu kita bahas satu per satu dalam rangka penerapan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengeluarkan surat edaran, kepada 10 Kabupaten/Kota yang dinilai berpotensi terjadi kenaikan penderita covid, untuk bisa menerapkan PPKM berbasis mikro, selama tanggal 05-18 Juli 2021. Dimana, dalam edaran tersebut, ada sekira 15 point dalam edaran tersebut. (mg1)