Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Perangkat Desa Langagon, Berlanjut Ke Tahapan Gelar Perkara

Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Perangkat Desa Langagon, Berlanjut Ke Tahapan Gelar Perkara
ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum perangkat desa Langagon Kecamatan Bolaang, dengan alias AP (39), berlanjut ke tahapan gelar perkara.

Hal itu dipastikan usai laporan dari korban penganiayaan, Fajri Manoppo (20) warga desa Langagon, dengan laporan polisi nomor : LP/39/V/2021/Sulut/ SPKT/Res-Bolmong pada hari Kamis 27 Mei 2021, ditindaklanjuti dengan menggali keterangan dari korban, sejumlah saksi dan terduga terlapor oleh penyidik Polres Bolmong.

“Saya akan atur penyidiknya untuk digelar perkaranya. Tenang saja semua kasus yang masuk di polres Bolmong kami akan selesaikan,” tegas Kanit Reskrim Erwin Makalalag.

Dikatakan Erwin, ketika digelar perkara akan diketahui pasal apa yang akan dikenakan kepada terduga terlapor.

“Kami pastikan sambil tunggu waktu yang pas semua kasus yang ditangani Polres Bolmong akan dituntaskan,” demikian Erwin.

(BACA : Oknum Aparat Desa Langagon Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan)

Diketahui, sebelumnya Fajri melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya terlapor dengan menggunakan lutut dan kaki hingga mendapat luka serius di wajah, bagian belakang kepala dan tangan bagian kanan pada bulan Juni 2021 kemarin. (im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.