BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemkab Bolmong menerapkan sistem kerja 50:50 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah tersebut.
Sistem kerja 50:50 yang dimaksud adalah, 50 persen sistem bekerja dari rumah (Work From Home/ WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang ditandatangani Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow dan Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang, tertanggal 28 Juli 2021.
Menurut Sekda Bolmong, Tahlis Gallang, Kamis (29/07/2021), landasan dari Perbup itu adalah instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 tahun 2021.
“Adapun untuk indikator pembayaran TPP PNS adalah berdasarkan laporan kinerja setiap ASN,” ucap Tahlis.
Para ASN di lingkup Pemkab Bolmong pun, lanjut Tahlis, wajib melaporkan kinerja teknis masing-masing OPD ke BKPP Bolmong.
“TPP ASN Bolmong selama masa WFH/WFO dibayarkan berdasarkan Perbup Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemkab Bolmong,” demikian Tahlis. (udi)