Delapan OPD Bolmong Tandatangani PKS Pemanfaatan Akses Data Penduduk

Delapan OPD Bolmong Tandatangani PKS Pemanfaatan Akses Data Penduduk
BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bolmong, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Kamis 29/09/2021), di Lolak.

Penandatanganan oleh delapan OPD itu disaksikan langsung oleh Sekda Bolmong, Tahlis Gallang.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bolmong, Iswan Gonibala, penandatangan PKS tersebut adalah langkah awal pemanfaatan data kependudukan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara Pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik.

“Nantinya data kependudukan akan dapat diakses terkait layanan publik oleh aplikasi yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ucap Iswan.

Dikatakan Iswan, PKS merupakan salah satu target kinerja yang dibebankan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri dan harus dilaksanakan.

“Nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis. Artinya PKS sendiri adalah langkah awal untuk pemanfaatan data,” ujar Iswan.

Iswan melanjutkan, untuk saat sekarang ini pihaknya masih mempersiapkan secara teknis hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam pengaksesan data oleh OPD.

Diketahui, delapan OPD yang menandatangani PKS itu yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Sosial, Kementrian Agama, RSUD Datoe Binangkang dan Dinas Kominfo. (udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.