BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Pemerintah Pusat didesak untuk segera merevisi, Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pasca perubahan nomenklatur di tingkat Kementerian Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Apabila PP nomor 41 tahun 2007 tersebut tidak segera direvisi maka pembangunan di tingkat daerah akan mengalami gangguan dan keterlambatan. Revisi itu juga akan memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi pelanggaran dalam melaksanakan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015,” ujar anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Saiful Ambarak Senin (23/03/2015) kemarin.
Legislator yang sudah memasuki dua periode itu, mengatakanb adanya perubahan nomenklatur Kementerian di Kabinet Kerja Jokowi-JK memerlukan banyak penyesuaian, khususnya mengenai landasan hukum yang akan dipergunakan pemerintah daerah.
Di lain tempat, salah satu staf kantor pelayanan perijinan terpadu Raden Mokoginta juga menyesalkan akan adanya keterlambatan dari pemerintah pusat dalam merevisi Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007. “Kami menyesalkan soal keterlambatan revisi karena di lihat dari standart pelayanan yang ada, Seharusnya KP2T harus merupakan suatu Badan bukan lagi kantor,” imbuh Raden. (octav singal)