BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – PPKM level 3 Dibatalkan oleh pemerintah untuk perayaan Natal dan Tahun Baru atau Nataru tahun 2021 ini di seluruh Indonesia.
Pernyataan resmi PPKM level III dibatalkan tersebut dilontarkan oleh Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, seraya mengatakan meski dibataskan namun pemerintah akan mengetatkan pengawasan terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini.
Dimana, untuk penerapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tersebut akan mengikuti situasi dan kondisi pandemic di setiap daerah.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana dikutip dari Antara News.
Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan kalau perbatasan Indoensia akan diperketat dengan pemberlakuan syarat penumpang dari luar negeri, harus mengantongi hasil tes PCR negative maksimal 2 X 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melakukan karantina selama 10 hari saat tiba di Indonesia.
Pembatalan rencana pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh Indonesia itu, dibatalkan menyusul penguatan Testing, Tracing dan Treatmen serta pencapaian vaksinasi dalam sebulan terakhir di Indonesia.
vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali,” kata Luhut.
Luhur mengatakan, selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jara jauh dalam negeri, masih seperti biasa yakni adalah wajib vaksinasi lengkap, dengan hasil antigen negari maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk orang dewan yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, atau tidak bisa di vaksin karena adanya penyakit tertentu, tidak diizinkan untuk bepergian jauh. Anak – anak yang akan melakukan perjalanan jauh harus mengantongi hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara, dan 1 x 24 jam untuk perjalanan darat dan laut. (ant/mg1)