BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Usulan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dimasukkan dalam Perda Tata ruang, mendapatkan penjelasan Dinas PUPR Kotamobagu, terkait dengan hal tersebut, serta beberapa regulasi yang mengatur soal itu.
Penjelasan Dinas PUPR Kotamobagu itu, sebagaimana dikatakan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Zanty Arfa ST kepada awak media, seraya menyebut kalau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B tersebut, adalah bagian dari syarat teknis yang tertuang dalam aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR.
Zanty Arfa ST menjelaskan kalau Dalam Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang atau ATR nomor nomor 11 tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW dalam Kawasan Pertanian, penetapannya salah satu unsurnya yakni ketersedian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersbeut.
“Makanya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B ini merupakan salah satu syarat teknis yang akan diperiksa oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR,” ungkap Zanty.
Untuk teknis penentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu, kata Zanty, memiliki petunjuuk tenis atau juknis tersendiri, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2011, tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Adapun dalam aturan tersebut menyebutkan kalau Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan itu nanti ditetapkan lewat Surat Keputusan atau SK Wali Kota, atau lewat Peraturan Daerah (Perda) Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW,” tambahnya. (mg1)