BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemkab Bolmong, mendukung permintaan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (04/01/2022), untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang (UU).
Dikatakan Kepala DP3A Pemkab Bolmong, Farida Mooduto saat diwawancarai via sambungan telepon genggam, pihaknya sangat memberikan dukungan serta berterima kasih atas perhatian Jokowi untuk perlindungan perempuan.
“Semoga ini merupakan upaya serius pemerintah dalam rangka menekan tindak kekerasan seksual,” harap Farida.
Farida pun menyebut jika RUU tersebut segera terealisasi yang otomatis Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di tubuh POLRI akan menjadi Direktorat tersendiri, merupakan langkah maju.
“Ini merupakan langkah maju dalam rangka penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Farida.
Farida pun meminta doa dan dukungan dari semua pihak, agar RUU tersebut segera terealisasi.
“Kita doakan bersama, agar jaminan keamanan untuk perempuan dan anak semakin terjamin,” pinta Farida.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam konferensi persnya siang tadi telah meminta kepada DPR agar RUU TPKS segera disahkan.
“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani,” ujar Jokowi.
RUU TPKS yang hingga saat ini masih berproses di DPR dan belum disahkan menjadi undang-undang pun disoroti Jokowi.
“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan hak asasi manusia serta menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk segera Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” kata Jokowi. (udi)