BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemkab Bolmong meminta saran dan masukan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kawasan Industri Mongondow (Kimong), yang akan segera dibangun di wilayah tersebut.
Saran dan masukan dari masyarakat itu, difasilitasi lewat pelaksanaan konsultasi publik studi Amdal pembangunan Kawasan Industri Mongondow (Kimong), Selasa (15/03/2022), yang digelar di pelataran Kantor Bupati, Lolak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bolmong, Yahya Fasa mengatakan, konsultasi publik studi Amdal pembangunan Kimong merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yang dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Yahya.
Dijelaskan Yahya, penyusunan Amdal dalam aturan yang dimaksud untuk tahap pertama adalah pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.
“Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung ini dilakukan melalui konsultasi publik. Di mana, masyarakat berhak untuk mengajukan saran, pendapat dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan,” jelas Yahya.
Diungkapkan Yahya, ada 10 desa di Kecamatan Lolak yang wilayahnya masuk lokasi kegiatan pembangunan KIMONG.
“Dengan urutan dari yang terluas hingga yang terkecil. Masing-masing, Desa Lolak, Desa Lolak II, Desa Padang Lalow, Desa Pindolili, Desa Lalow, Desa Mongkoinit, Desa Lolak Tombolango, Desa Dulangon, dan Desa Tuyat,” ungkap Yahya.
Diketahui, kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow itu, dihadiri langsung Direktur Kimong beserta konsultan penyusun Amdal dari PT Surveyor Indonesia yang dikomandoi, Ronald Marpaung.
Instansi teknis terkait seperti Bappeda, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dishub serta Disnaker di lingkup Pemkab Bolmong, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. (udi)