BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM -Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, selalu saja menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika bulan Ramadan serta menjelang Idul fitri. Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran tunjangan hari raya ASN tahun 2022.
“Kita tunggu Juknis dulu, karena sampai sekarang belum ada aturannya yang baru kita terima,” terang Kepala Badan Keuangan Boltim, Wiwik Kurnia, Senin 11 April 2022.
Lanjutnya juga, aturan atau juknis dari pemerintah pusat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai acuan dalam menetapkan pembayaran THR ASN tahun ini. “Kalau jukninya sudah ada, nanti kita tentukan kapan pembayarannya,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Wiwik bahwa pembayaran THR ASN memang biasanya baru dilakukan ketika menjelang lebaran Idul Fitri. “Intinya kalau Juknisnya sudah ada tentu akan kita tindak lanjuti segera untuk bayarkan. Biasanya paling lambat 7 hari menjelang lebaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Boltim, Wulan Tikoalu menyampaikan, bahwa besaran pembayaran THR ASN mengacu pada Juknis. “Kita belum bisa menentukan besar THR itu berapa. Akan ketahui jika juknis sudah ada, karena perhitungan THR berdasarkan juknis,” tutupnya.
Reporter : Rifki Palengkahu
Editor : Rusmin Mamonto