BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –DPRD Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Kotamobagu Tahun anggaran 2021, yang dirangkaikan dengan penetapan 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Empat ranperda yang ditetapkan masing-masing pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan SH dalam memimpin rapat paripurna tersebut, didampingi oleh Ketua DPRD Kotambagu Meidy Makalalag ST, dan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdi Korompot, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kotamobagu.
Menurut Wakil Ketua DPRD Syarifudin J. Mokodongan, pada paripurna tersebut 4 Ranperda disetujui untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda) oleh Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, dan PDIP. “Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” Syarif sapaan akrab Syarifudin usai rapat paripurna digelar.
Adapun surat keputusan (SK) penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Moh Agung Adati dalam forum tersebut.
Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang gedung DPRD Kotamobagu ini, turut dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, unsur Forkopimda, para Asisten serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Laporan : Junaidi Amra
Editor : Junaidi Amra