Politisi Senayan Asal PDIP Ditangkap KPK

Pimpinan sementara KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pers terkait tangkap tangan yang dilakukan mereka di Bali tadi malam
Pimpinan sementara KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pers terkait tangkap tangan yang dilakukan mereka di Bali tadi malam

BERITATOTABUAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (09/04/2015) tadi malam melakuan operasi tangkap tangan terhadap, salah seorang anggota DPR dari PDIP yang belakangan diketahui bernama Adriansyah dan saat ini duduk sebagai anggota Komisi IV DPR RI.

Dari keterangan yang diberikan oleh pimpinan sementara KPK, Johan Budi mengatakan, dari operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Sanur, Bali itu, pihaknya menyita sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah. Johan menaksir uang dalam pecahan dollar Singapura berjumlah ribuan dollar.

“Di TKP, ditemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan juga rupiah. Ribuan dollar Singapura,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/04/2015).

Namun, Johan belum dapat memastikan jumlah keseluruhan uang yang disita petugas KPK. Saat ini, kata Johan, tiga orang yang ditangkap beserta barang bukti masih diperiksa oleh penyidik. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap tiga orang dari Bali dan Jakarta.

Johan mengatakan, dua orang ditangkap tangan di sebuah hotel di Bali dan satu orang di hotel kawasan Senayan, Jakarta.

Di Bali, KPK menangkap anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, dan seseorang berinisial AK di hotel yang sama. Sementara itu, dalam tangkap tangan di lobi sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta, petugas menangkap pengusaha berinisial AH.

“Dari AH, tidak ada uang yang dibawa,” kata Johan.

Saat ini, kata Johan, KPK masih melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap tiga orang tersebut. Status ketiganya masih terperiksa. (kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.